TRANTIBUM

Sosialisasi

TUNJUK: Salah satu anggota Satpol PP menunjukkan aturan yang benar ke salah satu pedagang yang menggelar dagangan mereka di lokasi larangan.

SOSIALISASI: Kasatpol PP menurunkan seluruh personil Satpol PP dan seluruh armada untuk melakukan Sosialisasi ke ke Masyarakat.

Lakukan Sosialisasi bersama Kasatpol PP Kota Malang

Satpol PP mencoba trobosan baru dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Drs. Priyadi, MM dan diikuti oleh seluruh petugas lapangan beserta seluruh staf kantor yang sedang dinas pada selasa pagi (30/01/2018). Sebelum melakukan aksi ini, kasatpol PP Kota Malang melakukan apel sekaligus memberikan pengarahan ke seluruh petugas agar seluruh petugas paham akan tugasnya nanti. Selain menurunkan petugas dari seluruh bidang. Kasatpol PP Kota Malang juga menurunkan seluruh armada roda empat untuk mengangkut seluruh petugas Satpol PP Kota Malang. 

Untuk tahap awal aksi ini, rute yang dipilih dimulai dari kawasan jalan Basuki Rachmat, kawasan Alun-alun Merdeka, Jalan Kauman, jalan Syarif Al-Qodri, jalan Kapten Piere Tendean, jalan Sultan Syahrir, jalan Pasar Besar, jalan Zainul Arifin hingga jalan Agus Salim. Untuk kedepannya Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan aksi sosialisasi seperti ini dengan lokasi yang berbeda-beda. Aksi sosialisasi yang dilakukan Satpol PP ini berbentuk persuasif kepada masyarakat dengan menyusuri trotoar sekaligus mengingatkan kepada masyarakat akan fungsi trotoar. Bahwa trotoar bukan tempat untuk berjualan, melainkan untuk pejalan kaki. Sehingga apabila para pedagang berjualan di trotoar akan sangat mengganggu para pejalan kaki yang melintas. 

Para petugas melakukan sosialisasi ini dengan membawa papan yang bertuliskan bahwa trotoar bukan diperuntukkan untuk berjualan dan juga himbauan kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Sosialisasi ini sempat mencuri perhatian masyarakat yang melintas dan juga mengagetkan beberapa pedagang yang kebetulan berjualan di tempat yang dilarang. Sehingga para petugas menghimbau untuk menutup dan memindahkan barang dagangan mereka. Petugas Satpol PP juga sempat menertibkan beberapa rombong dan angkutan umum becak yang terletak di tepi Jalan Kapten Piere Tendean, dengan kondisi tergeletak tidak terurus. Karena dapat merusak pemandangan kota, akhirnya para petugas mengambil tindakan dengan mengangkut rombong dan becak tersebut untuk diamankan di kantor Satpol PP Kota Malang. Kedua barang tersebut diangkut menggunakan armada truk milik Satpol PP yang sejak awal sudah dipersiapkan untuk mengangkut barang-barang mereka yang dengan sengaja membuka lapak di lokasi larangan. (adm3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *