TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Satpol PPa

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja. Kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

TUGAS:

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Daerah di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  2. Pengelolaan penanganan gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota serta penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dengan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya.
  4. penyelenggaraan pengawasan masyarakat terkait Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota. 
  5. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
  6. Pelaksanaan usaha-usaha preventif mengurangi dan membasmi bahaya kebakaran.
  7. Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Pelaksanaan pembinaan PPNS Daerah.
  9. Pengelolaan administrasi umum;
  10. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
  11. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional.
  12. Penyelenggaraan UPT.
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT. PEMADAM KEBAKARAN

Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 083 tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja. Kedudukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut UPT Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

TUGAS:

UPT Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan usaha-usaha preventif, mengurangi dan membasmi bahaya kebakaran.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok UPT Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi UPT Pemadam Kebakaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan tugas dan fungsinya.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dalam Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 44 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Kedudukan Bidang Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut LINMAS adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

TUGAS:

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengelolaan program dan kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Bidang Linmas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Perlindungan Masyarakat.
  2. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di Bidang Perlindungan Masyarakat.
  3. Pelaksanaan kerja sama di Bidang Perlindungan Masyarakat.
  4. Pelaksanaan analisa kebutuhan Satuan Perlindungan Masyarakat.
  5. Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
  6. Pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat dalam rangka perlindungan masyarakat.
  7. Pelaksanaan pelatihan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
  8. Penyusunan data potensi perlindungan masyarakat.
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat.