TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 51 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

TUGAS:

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Daerah di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dengan Kepolisian, PPNS dan / atau Aparatur lainnya;
  3. Penyelenggaraan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  4. Pelaksanaan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah;
  5. Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan pembinaan PPNS Daerah;
  7. Pelaksanaan pencegahan bahaya kebakaran;
  8. Penyelenggaraan UPT;
  9. Pemberdayaan dan pembinaan Jabatan Fungsional;
  10. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  11. Pelaksanaan administrasi Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
  12. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

UPT. PEMADAM KEBAKARAN

Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 90 tahun 2019 tentang Pembentukan UPT Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja, kedudukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut UPT Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

TUGAS:

UPT Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan usaha-usaha preventif, mengurangi dan membasmi bahaya kebakaran.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok UPT Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan kegiatan UPT Pemadam Kebakaran berdasarkan rencana strategis Satpol PP;
  2. Pelaksanaan penanggulangan bahaya kebakaran;
  3. Pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban akibat kebakaran;
  4. Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat tentang cara-cara mencegah dan menanggulangi kebakaran;
  5. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan administrasi UPT Pemadam Kebakaran;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pemadam Kebakaran;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai bidang tugasnya.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dalam Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 51 tahun 2021  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, kedudukan Bidang Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut LINMAS adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

TUGAS:

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengelolaan program dan kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat.

FUNGSI:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Bidang Linmas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan program Bidang Perlindungan Masyarakat berdasarkan perencanaan strategis;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perlindungan masyarakat;
  3. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan analisa kebutuhan Satlinmas;
  5. Pelaksanaan pembinaan anggota Satlinmas;
  6. Pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat dalam rangka perlindungan masyarakat;
  7. Pelaksanaan pelatihan anggota Satlinmas;
  8. Pelaksanaan pengerahan anggota Satlinmas;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai bidang tugasnya.