Dalam rangka Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka masyarakat perlu mengetahui larangan dalam hal tertib Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Bersama ini, kami sampaikan Larangan dan Sanksi yang tercantum pada Perda dimaksud
Pasal 4 huruf g, h, i, j dan l :
(g) menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
(h) melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan
membahayakan lalu lintas;
(i) menggunakan halte yang tidak sesuai fungsinya;
(j) berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan;
(l) menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan lingkungan permukiman
Pasal 21 :
Setiap PKL dilarang :
- melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Walikota;
- melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan/atau permanen; dan atau
- melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.
Pasal 22 :
(1) PKL dapat melakukan usaha Kaki Lima pada tempat/lokasi, waktu dan jenis usaha Kaki Lima yang telah
ditentukan.
(2) penetapan tempat/lokasi, waktu, jenis usaha perdagangan Kaki Lima berpedoman pada Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, dan estetika
lingkungan sekitarnya.
Pasal 33 ayat (1) :
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 21 dan Pasal 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
Pasal 34 :
Semua Peraturan Pelaksanaan yang mengatur usaha Kaki Lima tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.