Berita

Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

Dalam rangka Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka masyarakat perlu mengetahui larangan dalam hal tertib Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Bersama ini, kami sampaikan Larangan dan Sanksi yang tercantum pada Perda dimaksud

Pasal 4 huruf g, h, i, j dan l :

(g) menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;

(h) melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan

membahayakan lalu lintas;

(i) menggunakan halte yang tidak sesuai fungsinya;

(j) berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan;

(l) menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan lingkungan permukiman

 

Pasal 21 :

Setiap PKL dilarang :

  1. melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Walikota;
  2. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan/atau permanen; dan atau
  3. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.

 

Pasal 22 :

(1) PKL dapat melakukan usaha Kaki Lima pada tempat/lokasi, waktu dan jenis usaha Kaki Lima yang telah

ditentukan.

(2) penetapan tempat/lokasi, waktu, jenis usaha perdagangan Kaki Lima berpedoman pada Rencana Tata Ruang

Wilayah dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, dan estetika

lingkungan sekitarnya.

 

Pasal 33 ayat (1) :

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 21 dan Pasal 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)

 

Pasal 34 :

Semua Peraturan Pelaksanaan yang mengatur usaha Kaki Lima tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

 

About author

Articles

Official Website Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version