Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berjanji tidak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Hal ini sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Satpol PP yang memang sebagai penegak Perda, jadi setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar aturan harus segera ditindak tegas.
Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Agoes Edy Poetranto, MM mengatakan, bersama instansi terkait seperti halnya Bagian Hukum Pemkot Malang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), Dinas Kominfo, dan Dinas terkait lainnya, warga masyarakat yang terbukti melanggar Perda akan mendapat sanksi.
Terbukti dalam mengatasi permasalahan-permasalahan pelanggaran Perda dalam hal tidak mempunyai ijin seperti :
- Permasalahan tower yang selama ini peruntukannya tidak sesuai dan mendapat kritikan dari masyarakat. Jika ada masukan atau pengaduan dari masyarakat mengenai tower, Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Misalnya saja tower yang ada di Jl. Lembang Tawangmangu. Satpol PP melayangkan surat peringatan terakhir pada pemilik tower tersebut dan menyegel serta memutus saluran listrik sehingga towernya tidak berfungsi lagi. Langkah selanjutnya adalah memanggil pemiliknya untuk melakukan pembongkaran.
- Permasalahan Singashari Spa yang ada di Jl. Tangkuban Perahu
- Penertiban Indomaret yang tidak mempunyai ijin HO (gangguan)
3 Comments