Berita

Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

20150527_092045

Dalam rangka peningkatan kinerja Satpol PP terutama di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP berusaha melakukan penertiban umum dan lingkungan semaksimal mungkin sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penertiban Umum dan Lingkungan sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Selama beberapa hari ini (27 Mei s/d 30 Mei 2015) Satpol PP melakukan penghalauan dan penertiban Pedagang Kaki Lima di sekitar Alun-Alun Kota Malang dan Jl. Pasar Besar sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas jalan yang tidak macet, nyaman serta bersih.
Satpol PP selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya dengan baik demi masyarakat.

32 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *