BeritaBERITA BARUPPUD

Giat Patroli Rutin Pencegahan Covid19 Di Kota Malang

Selamat Malam Sobat Praja

Kegiatan rutin yang di lakukan di setiap malam dengan mengunjungi cafe / resto di kota malang yang beroperasional melebihi pukul 21.00 untuk selanjutnya di lakukan teguran tertulis kepada pemilik cafe / resto. Di harapkan agar dapat mentaati perwal yang berlaku dan jika masih melanggar akan ada sanksi berupa penyitaan KTP pemilik selama 14 hari.

Salam Praja Wibawa

About author

Articles

Official Website Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *