BeritaBERITA BARUPPUD

Giat Patroli Rutin Pencegahan Covid19 Di Kota Malang

Selamat Malam Sobat Praja

Kegiatan rutin yang di lakukan di setiap malam dengan mengunjungi cafe / resto di kota malang yang beroperasional melebihi pukul 21.00 untuk selanjutnya di lakukan teguran tertulis kepada pemilik cafe / resto. Di harapkan agar dapat mentaati perwal yang berlaku dan jika masih melanggar akan ada sanksi berupa penyitaan KTP pemilik selama 14 hari.

Salam Praja Wibawa

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *