Rabu, 26 Juni 2024 – Satpol PP Kota Malang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dari Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mini Blok Office (MBO) lantai 4, Jln. Simpang Majapahit. Pelaksanaan Sidang tipiring berjalan lancar dan tertib, dihadiri oleh para pelanggar Peraturan Daerah Kota Malang diantara Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga dihadirkan dalam pelaksanaan sidang sebagai bentuk pelayanan pengurusan izin reklame. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan Ketenteraman dan Ketertiban umum di masyarakat. Jumlah perkara tindak pidana ringan sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara.
Salam Praja Wibawa!