Dalam rangka Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka masyarakat perlu mengetahui larangan dalam hal tertib Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum…