Selasa, 4 Juni 2024 – Satpol PP Kota Malang bertindak cepat menanggapi pengaduan masyarakat mengenai gangguan yang disebabkan oleh pembangunan tiang reklame di Jln. Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang. Pada hari Selasa, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan konstruksi tiang reklame tersebut. . Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang reklame tersebut. Selain mengganggu kenyamanan warga, diketahui bahwa pembangunan tiang reklame ini belum mendapatkan izin yang diperlukan dari otoritas terkait. . Tindakan penyegelan dan penghentian konstruksi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di kota. Satpol PP Kota Malang akan terus memantau dan menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar aturan, terutama yang berdampak langsung pada kenya- manan dan keselamatan warga. Pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas tidak dapat dijadikan pembiaran. . Satpol PP Kota Malang mengimbau kepada seluruh pihak yang hendak membangun reklame untuk terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan dan mendapatkan izin yang diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat Kota Malang dapat lebih tenang dan tidak terganggu oleh pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Satpol PP Kota Malang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga melalui penegakan peraturan yang tegas.
Salam Praja Wibawa!