Malang, 3 Juni 2024 – Satpol PP Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada Selasa dini hari, sebuah operasi penertiban dilakukan tim Jaguar untuk membongkar reklame tetap dengan jenis konstruksi bando jalan di Jln. Let. Jend. S. Parman, tepatnya di depan Sitondi Utama. Pembongkaran reklame ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa penyelenggaraan reklame di Kota Malang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame secara tegas disebutkan bahwa reklame tidak diperbolehkan menggunakan konstruksi berbentuk bando jalan. Operasi yang dimulai sejak dini hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Satpol PP Kota Malang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan proses pembongkaran dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis. SatpolPP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua untuk kebaikan bersama dan kenyamanan warga Kota Malang. Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh penyelenggara reklame di Kota Malang dapat lebih mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga keindahan dan ketertiban kota dapat terus terjaga.
Salam Praja Wibawa!
___________