Selasa, 1 Maret 2016, Satpol PP Kota Malang selalu melaksanakan tugas dan pokok fungsinya sesuai dengan kewenangannya yaitu dalam penertiban ketertiban umum dan lingkungan yang sesuai dengan Perda 2 Tahun 2012. Dalam menindaklanjuti Perda tersebut khususnya di kawasan yang memang tidak boleh berjualan bagi PKL serta disekitar trotoar yang merupakan fungsi utama untuk berjalan kaki, anggota Satpol PP melakukan penertiban di sekitar Pasar Besar yaitu depan toko trend dan juga depan kantor Pos. Di wilayah tersebut merupakan larangan untuk berjualan, akan tetapi masih ada PKL yang tetap berjualan sehingga harus diberi tindakan penertiban.