Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, telah masuk pesan pada platform pengaduan Satpol PP Kota Malang mengenai adanya anak terlantar yang berada di atas trotoar Jalan K.H. Zainul Arifin – Kota Malang. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim dari Satpol PP Kota Malang dengan sigap dan tanggap segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi terhadap anak terlantar tersebut.
Setelah tiba di lokasi, tim Satpol PP melakukan evakuasi dengan baik dan memastikan keselamatan anak tersebut. Untuk langkah selanjutnya, anak terlantar tersebut dibawa ke penampungan Pondok Lansia, Dinas Sosial Kota Malang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Satpol PP Kota Malang senantiasa berkomitmen untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban kota, dan sekaligus sebagai upaya menegakkan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 jo. Perda Kota Malang No. 9 Tahun 2013.
Salam Praja Wibawa!