PPUD

Penyegelan tower telekomunikasi bermasalah

Pagi ini, tanggal 18 Mei 2016, Satpol PP Kota Malang melakukan penyegelan terhadap tower telekomunikasi yang bermasalah maupun sudah habis masa ijinnya di wilayah Kota Malang, yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang No. 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

IMG-20160518-WA0007IMG-20160518-WA0003

About author

Articles

Official Website Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *